Kesehatan mental remaja seringkali menjadi topik sensitif dan kurang dipahami di masyarakat Indonesia. Salah satu permasalahan utama yang sering dihadapi adalah stigma terkait kesehatan mental remaja. Stigma ini dapat menghambat remaja untuk mencari pertolongan dan dukungan yang mereka butuhkan.
Menurut dr. Cut Putri Arianie, seorang psikiater anak dan remaja, stigma terkait kesehatan mental remaja di Indonesia masih sangat tinggi. “Banyak orang yang masih percaya mitos-mitos seputar kesehatan mental, seperti menganggap remaja yang mengalami depresi hanya perlu ‘bersikap lebih positif’ atau ‘menghindari pikiran negatif’,” ujarnya.
Untuk mengatasi stigma ini, perlu adanya edukasi dan sosialisasi yang lebih luas mengenai pentingnya kesehatan mental remaja. Hal ini juga disampaikan oleh Yayasan Psikologi Indonesia yang menyatakan bahwa “edukasi sejak dini tentang kesehatan mental dapat membantu mengurangi stigma dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental remaja.”
Selain itu, peran media juga sangat penting dalam membentuk persepsi masyarakat tentang kesehatan mental remaja. Menurut Prof. Dr. Soetantri, seorang ahli psikologi, “media memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini dan pandangan masyarakat. Oleh karena itu, media juga perlu turut serta dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental remaja dan mengatasi stigma yang masih melekat.”
Pemerintah juga memiliki peran penting dalam mengatasi stigma terkait kesehatan mental remaja di Indonesia. Menurut dr. Faizal Reza, Direktur Jenderal Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, “pemerintah perlu memberikan dukungan dan sumber daya yang cukup untuk meningkatkan akses remaja terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas.”
Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan stigma terkait kesehatan mental remaja di Indonesia dapat teratasi, sehingga remaja dapat mendapatkan dukungan dan perawatan yang mereka butuhkan tanpa takut atau malu. Seperti yang diungkapkan oleh dr. Cut Putri Arianie, “setiap individu berhak untuk mendapatkan perlindungan dan perhatian terhadap kesehatan mentalnya, tanpa terkecuali.”